Jasa Konsultan Pengurusan Sertifikasi HALAL
Pastikan produk Anda bersertifikat HALAL resmi dari BPJPH tanpa ribet. Tim Konsultan Halal kami akan membantu seluruh proses pengurusan — mulai dari persiapan dokumen, pendampingan audit, hingga penerbitan sertifikat halal. Jasa Sertifikasi Halal UMKM yang berpengalaman dan bersertifikat resmi, baik sebagai Penyelia Halal maupun Pendamping PPH untuk pengajuan Self Declare ataupun Reguler.
Pastikan Produk atau Jasa anda sudah bersertifikat HALAL
Kami merupakan konsultan halal resmi dan tersertifikasi dalam pengurusan Sertifikasi Halal untuk berbagai jenis usaha.
Kami didukung oleh tim profesional yang memahami regulasi BPJPH, LPH, dan MUI, serta berpengalaman membantu berbagai sektor industri — mulai dari makanan, kosmetik, hingga bahan kimia.
Apakah yang dimaksud dengan Sertifikasi HALAL?
Sertifikasi halal adalah proses penetapan kehalalan suatu produk melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian, agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) setelah melalui audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI. Sertifikasi ini menjadi bukti resmi bahwa produk tidak mengandung bahan haram atau najis, serta diproses dengan cara yang sesuai prinsip halal.
Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Produk bersertifikat halal lebih mudah diterima konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, dan menjadi syarat penting untuk masuk ke jaringan ritel besar maupun platform e-commerce. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kepemilikan sertifikat halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga strategi bisnis yang cerdas dan berkelanjutan.
Proses
Sertifikasi Halal
Persiapan Dokumen
Tahap awal pengumpulan dan penyusunan dokumen pendukung seperti daftar bahan, proses produksi, dan sistem jaminan produk halal (SJPH).
Pendampingan Audit
Proses pemeriksaan lapangan oleh auditor halal untuk memastikan seluruh bahan dan proses sesuai standar kehalalan.
Penerbitan Sertifikat
Setelah hasil audit dinyatakan sesuai dan disahkan oleh BPJPH, sertifikat halal resmi diterbitkan sebagai bukti kehalalan produk.
Produk / Jasa yang wajib memiliki Sertifikat Halal
Produk Pangan dan Minuman
Semua makanan, minuman, serta bahan tambahan pangan wajib halal karena langsung dikonsumsi oleh masyarakat.
Kosmetika dan Produk Perawatan Diri
Seperti sabun, shampoo, lotion, parfum, dan kosmetik yang bersentuhan langsung dengan tubuh.
Produk Biologis dan Bioteknologi
Termasuk vaksin, enzim, dan bahan fermentasi yang digunakan dalam industri pangan atau farmasi.
Produk Obat, Suplemen, dan Herbal
Termasuk obat tradisional, vitamin, dan suplemen yang digunakan untuk menjaga atau memulihkan kesehatan.
Produk Kimiawi dan Barang Gunaan
Meliputi deterjen, pelumas, dan bahan pembersih yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Jasa yang Berkaitan dengan Produk Halal
Seperti jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, serta penyajian makanan dan minuman.
Kenapa Anda Harus Memilih kami?
Tim kami memiliki pengalaman luas dalam pengurusan sertifikasi dan perizinan berbagai sektor industri.
Setiap proses dilakukan secara jujur, jelas, dan sesuai regulasi resmi pemerintah.
Kami memastikan setiap tahapan berjalan tepat waktu dengan pendampingan menyeluruh.
Kami berkomitmen 100% untuk memberikan hasil terbaik dan solusi yang memudahkan bisnis Anda.

Jasa Pendamping PPH
PT Advesta Shreya Mandiri hadir sebagai pendamping terpercaya untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal melalui jalur self declare dengan proses yang mudah, cepat, dan efisien, terutama bagi pelaku usaha UMKM. Kami memiliki Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah bersertifikasi resmi, siap mendampingi setiap tahap—mulai dari pengisian dokumen, verifikasi bahan, pendampingan audit, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap regulasi halal, kami memastikan seluruh proses berjalan lancar, tepat, dan sesuai ketentuan, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan usaha dengan tenang dan percaya diri.
Apa Kata Mereka
Frequently Asked Questions
Berapa lama proses pengurusan sertifikasi halal?
Waktu pengurusan sertifikasi halal umumnya berlangsung antara 30 hingga 90 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jadwal audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi halal?
Dokumen utama yang diperlukan meliputi profil usaha, daftar bahan baku dan pemasok, diagram alur produksi, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Tim kami akan membantu menyiapkan semuanya secara lengkap dan sesuai format BPJPH.
Apakah Advesta Mandiri dapat membantu semua jenis usaha?
Ya, kami melayani pengurusan sertifikasi halal untuk berbagai skala usaha — mulai dari UMKM, restoran, industri makanan, kosmetik, hingga perusahaan manufaktur besar.
Apakah Klien juga didampingi saat audit halal dilakukan?
Tentu, kami memberikan pendampingan penuh selama proses audit halal, mulai dari persiapan dokumen, simulasi audit, hingga pendampingan langsung di lapangan bersama auditor dari LPH.